SULSELSATU.com, PAREPARE – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare melaksanakan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan penggiat, perguruan tinggi, pemerhati dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di Aula LPKA Parepare, Kamis (26/9/2019).
Kepala LPKA Kelas II Parepare, Jayadikusumah mengatakan, RUU Pemasyarakatan memberikan ruang bagi narapidana sebagai subsistem terpadu. Dimana, cuti bersyarat yang tertuang dalam RUU ini diberikan kepada narapidana yang menjalani masa tahanan di bawah satu tahun enam bulan.
“Kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa cuti bersyarat bagi narapidana hanya selama empat bulan, dan bukan diperuntukkan kepada tindak pidana korupsi. Namun tetap dengan regulasi yang ada, termasuk berkelakuan baik selama menjalani tahanan,” jelasnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar
Ia berharap, agar RUU Pemasyarakatan dapat segera disahkan, mengingat proses perencanaannya sejak tahun 2003.
Pemerhati Hukum, Guntur mengaku, mendukung disahkannya RUU Pemasyarakatan. Ia berharap pemerintah dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman jelas kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang dimasukkan dalam Undang-Undang.
“Saya sangat setuju dengan RUU Pemasyarakatan ini. Hanya saja kata cuti yang ada di RUU Pemasyarakatan ini mesti diganti dengan kata yang memiliki makna sama, agar tidak meninggalkan kesan buruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan ini sempat menjadi polemik dan mendapat aksi penolakan dari mahasiswa hingga berujung aksi demonstrasi besar besaran.
RUU tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat negara dalam memberikan efek jera terhadap narapidana, terutama pelaku korupsi.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar