SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap aktivis sekaligus sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers’ Dandhy Dwi Laksono. Mantan jurnalis itu ditangkap pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.
Istri Dandhy, Irna Gustiawati, membenarkan penangkapan terhadap suaminya tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.
“Iya benar ditangkap (Polda Metro),” ucap Irna, seperti dikutip dari kumparan.
Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus
Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap Dandhy. Dari data yang diterima, penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah Dandhy di Jalan Sangata 2, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi.
Berikut kronologi penangkapan terhadap Dhandy:
Pukul 22.30 WIB
Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
Baca Juga : Duduk Perkara Sengketa Lahan hingga Polisi Diperas Oknum Polisi
Pukul 22.45 WIB
Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy.
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua.
Pukul 23.05 WIB
Tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT.
Baca Juga : Polisi Minta McD Hapus Menu BTS Meal
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar