SULSELSATU.com, WAJO – Pemkab Wajo membayar ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng. Pembayaran ganti rugi ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Gilireng, Kamis (26/9/2019).
Pembayaran ganti rugi ini disaksikan langsung tim dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, LMAN Jakarta, BPN Wajo, Kabag Pemerintahan, Polres, Kodim dan beberapa pihak.
Pembayaran langsung ganti rugi tanah Bendungan Paselloreng dengan jumlah objek seluas 121 bidang tanah atau seluas 592.253 m2 dengan nilai sebesar Rp16.531.203.700.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Dan masih ada sebanyak 247 bidang tanah yang belum memenuhi syarat administratif, sehingga masih perlu perbaikan untuk memenuhi syarat pembayaran ganti rugi tanah.
Akan tetapi oleh pihak BPN Kabupaten Wajo telah mengedarkan juga undangan kepada masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi tanah, Kepala BPN sudah minta maaf atas kekeliruan adanya kurang lebih 20 lembar undangan yang terlanjur beredar padahal mereka belum termasuk dalam daftar penerima.
Sehingga masyarakat hadir dan merasa dilecehkan, dan mengambil sikap menggembok palang bendungan. Namun demikian, Camat beserta Polres wajo melakukan komunikasi dengn warga, sehingga masyarakat meminta setelah shalat jumat akan dibuka kembali. (rls)
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar