Soal Nasib Jumras dkk, Nurdin Abdullah Tunggu Keputusan Kemenpan-RB

Soal Nasib Jumras dkk, Nurdin Abdullah Tunggu Keputusan Kemenpan-RB

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sampai saat ini belum mengembalikan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang dicopot. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi sejak sebulan lalu yang isinya meminta Gubernur untuk mengembalikan pejabat yang dicopot.

Menanggapi itu, Nurdin menyebut jika rekomendasi itu dinilai tidak kuat dan sudah basi untuk dibahas. Nurdin pun mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Jangan tanya lagi, sudah basi itu. Kita nantikan saja seperti apa kebijakan dari Kemenpan-RB, kan kita sudah bersurat kepada mereka, isinya kita cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan,” kata Nurdin, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi mengatakan rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan pertanggal 28 Agustus 2019. Poin utama pada rekomendasi itu, Gubernur harus mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.

Bahkan, kata dia, rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” paparnya.

Selanjutnya KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel.

“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau,” ujarnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga