Akbar Tanjung Minta Pemerintah dan DPR Dengarkan Aspirasi Mahasiswa

Akbar Tanjung Minta Pemerintah dan DPR Dengarkan Aspirasi Mahasiswa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Dewan Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tanjung meminta agar pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi mahasiswa. Hal itu diungkapkan Akbar usai menghadiri perayaan Milad Ke-53 KAHMI di Jakarta, Minggu (29/9/2019) malam.

“Kalau mengenai aspirasi dari para mahasiswa, harapan saya tentu aspirasi itu patut diperhatikan oleh para pemegang otoritas di republik kita ini,” kata Akbar, seperti dilansir CNNIndonesia.

Dia mengatakan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia, maka setiap aspirasi diperbolehkan untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Aspirasi yang mereka perjuangkan atau sampaikan itu harus betul-betul sejalan dengan idealisme mereka sebagai mahasiswa yang menghendaki adanya kehidupan yang adil dan kehidupan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Dia menilai semuanya mempunyai komitmen untuk bisa memberantas korupsi memperkuat institusi KPK. Itu, kata dia, sudah menjadi tekad semua masyarakat.

“Dan KPK selama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar tersebut.

Sementara itu terkait wacana penerbitan Perppu KPK yang diusulkan mahasiswa serta para pegiat untuk membatalkan revisi UU Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Akbar menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.

“Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa,” kata Akbar.

Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.

“Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga