SULSELSATU.com, JAKARTA – Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan anggota DPR, DPD, MPR periode 2019-2024 digelar Selasa (1/10/2019) hari ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Di tengah hiruk pikuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan warning kepada anggota DPR, DPD, MPR, dan DPRD agar tidak koruptif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kembali sudah banyak wakil rakyat yang terjaring kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, KPK tak sungkan menindak anggota dewan jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan. Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu,” ujar Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Febri pun berharap anggota dewan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan seperti konsisten dalam melaporkan harta kekayaannya. Terkait nanti jika ada penerimaan sesuatu, KPK meminta para legislator tersebut untuk melaporkan sebelum waktu 30 hari kerja. Ia meyakinkan bahwa pihaknya pasti akan merahasiakan identitas pelapor gratifikasi.
“Jadi, harapannya itu bisa dicegah. Misalnya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Yang kedua ada ruang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja,” ujar mantan pegiat LSM antikorupsi tersebut.
Febri menegaskan ancaman sanksi yang termuat dalam Pasal 12 B UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang tidak melapor gratifikasi dalam kurun waktu tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
“Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun. Dan KPK juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan di rahasiakan identitas pelapornya karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu,” tutur Febri.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 22 anggota DPR periode 2014-2019 yang menjadi tersangka KPK. Dua di antaranya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto dan eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Mereka terdiri atas Golkar 8 orang, disusul Demokrat dan PAN berjumlah 3 orang, kemudian PDIP 2 orang, Hanura 2 orang, NasDem 1 orang, PKB 1 orang, PKS 1 orang, dan PPP 1 orang. Sementara untuk anggota DPRD seluruh Indonesia, terdapat 232 orang yang menjadi tersangka.
Hari ini di kompleks parlemen sebanyak 575 anggota DPR akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat setidaknya 56 persen dari 575 anggota dewan terpilih periode 2019-2024 merupakan petahana. Artinya, anggota dewan periode 2014-2019 masih mendominasi kursi dewan yang terhormat di DPR periode 2019-2024 ketimbang anggota yang baru.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar