SULSELSATU.com, SINJAI – Polsek Pulau Sembilan Sinjai mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinsial YSF pada Senin (30/9/2019).
Pria 47 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut diduga mencabuli dua anak yang berusia 9 dan 7 tahun.
Pelaku merupakan warga Dusun Kambuno Barat, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.
Baca Juga : Tim PKM FEB-Unhas Berikan Pelatihan Pemanfaatan Sumber Daya Laut bagi Nelayan Bonto Bahari
Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Sasmito mengatakan, pelaku diamankan saat keluarga kedua anak melaporkan kejadian ini sekitar pukul 16.15 Wita.
“Kasus ini terungkap setelah teman korban menceritakan ke salah satu orangtua korban, bahwa anaknya pernah berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Sasmito.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat pelaku pada 3 September 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Akal bulus pelaku dengan cara memanggil kedua korban ke rumahnya.
Baca Juga : Ngeri, Pria Sikka Potong Alat Kelamin Usai Cabuli Bocah
“Setelah korban berada di rumah pelaku, korban dipanggil masuk ke kamar dan disuruh buka celana dengan dijanjikan uang sebesar Rp5000 per orang,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri pasalnya pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Komunitas Pesisir Nelayan Sulsel Edukasi Warga Pulau Saugi Optimalkan Hasil Tangkapan
Baca Juga : Komunitas Pesisir Nelayan Sulsel Edukasi Warga Pulau Saugi Optimalkan Hasil Tangkapan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar