SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga jurnalis korban tindakan represif aparat kepolisian beberapa waktu lalu mulai diperiksa di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel, Kamis (3/10/2019)
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ketiganya didampingi tim advokasi hukum menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel, terkait sanksi etik anggota Polri.
Menurut salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun, ketiganya diperiksa berdasar laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT Polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, sejak pukul 11.00 Wita.
“Ketiga korban didampingi oleh tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban,” ujar Kadir.
Pemeriksaan hari ini, kata Kadir, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilaporkan pada 26 September lalu di Polda Sulsel, terkait tindak kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan aksi pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Untuk saat ini sementara dilakukan BAP korban oleh penyidik Polda Sulsel. Hari ini juga korban membawa bukti berupa video, foto dan baju korban pada saat kejadian,” tandas Kadir.
Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar soal sejumlah rancangan undang-undang kontroversial. Ketiga jurnalis tersebut Muhammad Darwi Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis Inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassartoday.com.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar