25 Advokat Gugat Undang-undang KPK ke MK
SULSELSATU.com, JAKARTA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mulai digugat di Mahkamah Konstitusi.
Setelah 18 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, kali ini giliran 25 advokat yang sedang menempuh kuliah di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Islam As-Syafi’ah, Jakata Timur.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan para advokat itu sebagaimana dilansir dari Detik dari website MK, Jumat (4/10/2019).
Salah satu alasannya pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.
Alasan lain, pasca-UU KPK diketok DPR, Agus Raharjdjo dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sedangkan Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.
“Pimpinan KPK tidak pernah diajak diskusi dalam revisi UU KPK. Padahal materi perubahan berkaitan dengan perubahan kelembagaan KPK. Walaupun telah berkali-kali bertemu pimpinan pemerintah, tapi tidak kunjung mendapat jadwal pertemuan,” ujarnya.
“Revisi UU memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, terutama karena tidak dilibatkan KPK,” tegas pemohon.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News