SULSELSATU.com, WAJO – Beragam upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak. Salah satunya, dengan mengatur sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan minyak khusus.
Rapat penunjukan sub penyalur bahan bakar minyak ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Wajo Amran. Rapat ini digelar di ruang rapat pimpinan, Kamis (3/10/2019) kemarin.
Wabup Wajo, Amran menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kelangkahan bahan bakar minyak. Penyaluran bahan bakar dapat dikendalikan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Amran menyebut hal itu juga telah menjadi tugas pemerintah daerah yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pemerintah daerah bertugas untuk menyusun perencanaan, verifikasi dan menunjuk serta mengawasi kegiatan sun penyalur bahan bakar,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah mesti melakukan koordinasi dan pelaporan kepada BPH migas terkait rencana dan pelaksanaan kegiatan sub penyalur. Serta membentuk tim penunjukkan sub penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di Kabupaten Wajo yang terdiri OPD terkait.
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
“Dalam prinsipnya, sub penyalur merupakan sekelompok konsumen pengguna BBM, didirikan di wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU/APMS), dan menyalurkan BBM hanya kepada anggota konsumen pengguna yang terdaftar,” katanya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Andi Musdalifah menambahkan bahwa tim penunjukan akan diverifikasi dulu dan sudah ada pengusulan sub penyalur 7 berkas.
“Nanti kita akan gelar pertemuan selanjutnya,” kata dia.
Baca Juga : Amran Mahmud Laporkan Kebutuhan Pembangunan Wajo Saat Bertemu Banggar DPR RI
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar