SULSELSATU.com, SINJAI – AW, Kepala Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone yang ditangkap aparat Polres Sinjai lantaran kasus narkoba bakal menjalani proses assessment.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnakorba Polres Sinjai, AKP Muh Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
Ali mengatakan, AW akan dikirim ke BNN Sulsel untuk menjalani proses assessment.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Setelah dilakukan assessment di situ kita baru tahu hasilnya, apakah yang bersangkutan harus direhab atau tidak. Jika tidak maka proses hukumnya tetap berlanjut, namun jika hasil assessmentnya menyatakan harus direhab, ya akan dilakukan rehab dan akan kita serahkan ke pihak BNN untuk direhab,” ungkapnya.
“Jadi untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Ali menambahkan, oknum kepala desa tersebut digolongkan dalam kategori pecandu atau kecanduan, sedangkan untuk pecandu diatur dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
“Jadi dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk kategori pecandu atau barang bukti di bawah 1 gram itu bisa direhab,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar