Logo Sulselsatu

Duit Korupsi Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

Asrul
Asrul

Sabtu, 05 Oktober 2019 09:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Duit hasil korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mengalir ke PDI Perjuangan. Hal itu dikonfirmasi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Ia mengatakan hal itu sesuai fakta persidangan yang menyebutkan terdapat uang senilai Rp250 juta diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

“Uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan–namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Karena itu Febri melanjutkan, untuk mengonfirmasi fakta persidangan tersebut KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa,” kata Febri lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Sunjaya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 146 saksi.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Mei 2025 22:05
Usai Sidak RS Mangkrak, Komisi D DPRD Makassar Jadwalkan RDP Bahas Temuan Lapangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke...
Hukum01 Mei 2025 21:53
PERLUHMI Didorong Jadi Mitra Strategis Pembinaan Hukum Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Hal ini d...
Video01 Mei 2025 20:36
VIDEO: Prabowo Curhat ke Buruh: Empat Kali Kalah, Tetap Didukung
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku buruh tetap setia mendukungnya meski sempat gagal empat kali dalam kontestasi politik. Curhat ...
Hukum01 Mei 2025 19:20
Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bulukumba Resmi Dilindungi Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warisan budaya Kabupaten Bulukumba kini memiliki payung hukum yang kuat. Lima Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) beru...