SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Senin (7/10/2019).
“[Meminta hakim agar] menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider” ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (7/10/2019).
Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan bahwa yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Sebelumnya pada sidang dakwaan pada 24 Juni 2019, Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir mengetahui soal rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
Uang tersebut berasal Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
“Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Partai Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov membuka jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.
Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Saat itu Setnov meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU.
Atas arahan Setnov pula lah, Eni pun meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya itu di kediaman milik terpidana Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sofyan sempat membantah segala dakwaan. Sambil menangis, Sofyan tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta Johanes B Kotjo, akan berbuntut kasus hukum. Sofyan menegaskan proyek PLTU MT Riau merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program 35 ribu megawatt.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar