Sepakat dengan JK, Plt DLH Makassar Sebut PLTSa Boros Anggaran

Sepakat dengan JK, Plt DLH Makassar Sebut PLTSa Boros Anggaran

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar sepakat dengan saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengusulkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dialihkan ke pembuatan kompos.

Iskandar mengaku secara pribadi dengan melihat produksi sampah yang presentasinya terbagi dari 60 persen sampah basah dan 40 persen sampah kering di Kota Makassar, langkah yang paling baik adalah melakukan pengomposan daripada menjadikan sebagai bahan PLTSa.

“Mestinya yang tinggi presentasenya dulu yang dicarikan jalan keluarnya. Berarti kalau masih banyak sampah basah maka jalan yang paling bijak adalah melakukan pengomposan,” katanya, Senin (7/10/2019).

Hanya saja, lanjut Iskandar, pembangunan PLTSa tetap harus dilaksanakan karena telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 yang menekankan pemerintah kota untuk segera menyelesaikan pembangunan PLTSa tersebut. Kota yang dimaksud adalah kota besar seperti Makassar

“Pada rapat terbatas, Bapak Presiden menekankan bagaimana sampah yamg ada di kota besar dapat diselesaikan melalui teknologi dan untuk listriknya adalah bonus,” ujar dia.

Menurutnya, dari 12 kota yang masuk dalam Perpres 34 Tahun 2018 tersebut masih dalam tahap penjajakan minta pasar. Iskandar mengaku setiap daerah terkendala persoalan anggaran dalam pembangunan PLTSa tersebut.

Iskandar mengatakan, setidaknya pembangunan PLTSa membutuhkan anggaran pembangunan minimal Rp1 triliun. Dimana untuk pembagian pembiayaan anggaran dalam Perpres 35 Tahun 2018, pembiayaannya menggunakan skema KPBU dengan posri pembiayaan 49 persen ditanggung pemerintah pusat dan 51 persen ditanggung pemerintah daerah. Sehingga pembangunan PLTSa cenderung boros anggaran.

“Dari 12 kota yang masuk di Pepres 35 Tahun 2018 masih dalam tahap selesai penjajakan minat pasar (market sounding). Dan yang jadi kendala oleh ke-12 kota salah satunya adalah tipping fee/ biaya penyertaan yang dibebankan oleh pemerintah daerah,” jelas dia.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga