SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sultra membebastugaskan enam anggota poliai terkait kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. Sanksi itu diberikan usai mereka berstatus terperiksa oleh Propam Polri.
“Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebastugaskan,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, seperti dikutip dari BBCIndonesia, Senin (7/10/2019).
Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK adalah seorang perwira pertama dari satuan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Baca Juga : Perkuat Sinergi, PT Vale Silaturahmi dengan Kapolda Sultra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengamini bahwa keenam polisi tersebut dibebastugaskan dari posisi mereka sekarang.
“Masih berproses (penyelidikan) garplin (pelanggaran disiplin) nya,” kata Dedi kepada BBC News Indonesia.
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga : 37 Perguruan Tinggi Ancam Sanksi Mahasiswa Jika Ikut Demonstrasi
Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).
Pada Jumat (27/09). ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan pemuda berusia 18 tahun itu tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.
“Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri,” kata Al Fatih seperti dikutip Koran Tempo.
Baca Juga : Enam Anggota Polisi Diperiksa Soal Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari
Selain Randi, Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia pada Jumat (27/09) sekitar pukul 04.05 Wita setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas, Kendari.
Dia ditemukan terkapar dengan luka berat di bagian kepala di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kematian kedua mahasiswa tersebut.
Baca Juga : Polisi Usut Penyebar Percakapan Hoaks WAG Anak STM
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar