SULSELSATU.com, PAREPARE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Mulyadi dilaporkan ke Polres Parepare lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Fitriani, warga Jalan Andi Dewang, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.
Laporan itu tercatat pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/482/X/TUK 7.13/2019/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE.
Dimana dalam laporannya tertulis, Mulyadi (terlapor) menghampiri Fitriani (korban) saat berada di bawah rumah, kemudian terlapor langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan leher korban mengalami lebam dan terasa sakit.
Baca Juga : VIDEO: Polisi Tetapkan Armor Toreador sebagai Tersangka KDRT
Terpisah, Kanit PPA Polres Parepare, Dewi Natalia Noya mengatakan, korban merupakan istri dari pelaku, artinya ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sampai saat ini belum keluar hasil visum dari korban. Korban visum di Puskesmas Lakessi, rencana besok baru dicek. Untuk KDRT dijerat pasal 44,” ujarnya, Senin (7/10/2019).
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar