SULSELSATU.com, SINJAI – AW (21) warga asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat), tak berkutik ketika diamankan aparat gabungan dari Polres Sinjai dan Polda Sulsel, Sabtu (5/10/2019).
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa yang dikomfirmasi terkait penangkapan pelaku membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir kuat telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya di Kabupaten Sinjai.
“Kanit Resmob Ipda Sangkala bersama jajaranya di backup team monitoring Resmob Polda Sulsel, Sabtu kemarin melakukan penangkapan terhadap pelaku asal Makassar ini,” kata dia.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Sebpril menyebutkan bahwa pelaku AW merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September lalu. Kerugian korban di antaranya, emas 60 gram dan uang tunai Rp3 juta, jumlah kerugian sekitar Rp40 juta. Penangkapan pelaku berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan melakukan penangkapan.
“Pelaku melakukan curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” ungkapnya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan AW di antaranya, emas berbentuk liontin, kalung, cincin dan gelang. 1 buah Hp merek Oppo warna putih (bb dibeli dari hasil penjualan emas), 1 buah Hp vivo warna hitam (bb dibeli dari hasil penjualan emas), 1 buah BPKB mobil (bb yang dicuri pelaku), 1 buah BPKB motor (bb yang dicuri), termasuk uang tunai sebesa Rp.2.009.000 (bb dari hasil penjualan emas). Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar