SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menahan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar setelah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain Bernard, polisi juga hari ini menahan tersangka F alias Fery.
“Hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD (Bernard, red) dan F (Fery, red). Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019) dilansir dari Detik.
Baca Juga : Teror Bom, Polisi Diraja Malaysia Tahan Tiga Suporter Indonesia
Dengan bertambahnya nama Bernard dan Feri dalam daftar tersangka, total saat ini sudah ada 13 orang yang menjadi tersangka. Dari 13 orang itu, satu di antaranya tidak ditahan polisi.
“Jadi untuk perkembangan hari ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak (ditahan) karena sakit,” jelas Argo.
Argo menjelaskan, Bernard diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Ninoy.
Baca Juga : Aniaya Pendukung Jokowi, Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka
“Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban,” ucapnya.
Selain itu, Bernard juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyebarkan video Ninoy Karundeng saat diinterogasi. Bernard juga turut menginterogasi Ninoy saat itu.
“Kalau UU ITE ikut gak kira-kira? Jadi dia yang menyebarkan, ada juga mengajak dan untuk yang tersangka BD (Bernard) itu selain ada lokasi itu, kemudian dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban,” jelasnya.
Baca Juga : Izin Visa Bermasalah, DJ Asal Indonesia Ditahan Petugas Imigrasi Malaysia
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar