SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tegas kepada acara Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di stasiun televisi, TransTV. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh akun instagram resmi milik KPI, @Kpipusat.
Dalam unggahan tersebut, dikatakan bahwa KPI memberhentikan sementara acara ‘Pagi Pagi Pasti Happy’.
“KPI Hentikan Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV,” tulis akun tersebut.
Baca Juga : KPI Akui Tak Punya Kewenangan Awasi Konten Netflix
Dalam unggahan itu juga dijeaslan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena acara Pagi Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap P3SPS KPI.
Pelanggaran tersebut tampak di beberapa episode acara Pagi Pagi Happy tersebut yang secara jelas telah menampilkan perseteruan dan terlalu membahas kehidupan pribadi seseorang.
https://www.instagram.com/p/B3UdsAgJ-PX/?utm_source=ig_embed
Baca Juga : Soal Tuduhan Radikal, JK Bela Aswar Hasan
“Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan yang menampilkan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang,” tulis akun Instagram KPI.
Unggahan tersebut pun mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian menyayangkan kenapa pemberhentian itu bersifat sementara, dan bukan selamanya.
“Kenapa enggak selamanya saja sih (diberhentikan).”
“Jangan sementara dong tapi selamanya.”
“Gitu dong tegas. Mantap.”
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar