SULSELSATU.com, SINJAI – Warga kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, berinisial ANF (24) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kuat telah melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Sinjai pada Agustus lalu.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa mengatakan Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/190 /VIII/2019/SPKT, tanggal 17 Agustus 2019.
Pelaku ditangkap di Jalan Bulu Manyurung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (7/10/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Jadi pelakunya itu ditangkap kemarin,” ujarnya, Selasa (8/10/2019).
Penangkapan dilakukan bermula pada saat Unit Resmob Polres Sinjai mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu Depot Air Mineral. Mendapatkan informasi itu tim Polres Sinjai langsung bergerak ke lokasi.
“Tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan target operasi Sikat Lipu 2019 ini. Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang mencuri hp didalam kamar di RSUD Sinjai waktu itu,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Adapun barang bukti yang diamankan 2 buah HP warna merah dan warna putih masing-masing merupakan hasil perbuatan pelaku.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar