Logo Sulselsatu

Soal Keluarga Pasien yang Mengamuk, Ini Penjelasan Dirut RSUD

Asrul
Asrul

Selasa, 08 Oktober 2019 18:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Direktur RSUD Sinjai dr. Amaluddin menanggapi keluhan pasien yang mengaku dipersulit pihak RSUD Sinjai.

Amaluddin mengatakan bahwa terkait persoalan ini ada kesalahpahaman antara pihak BPJS Kesehatan dengan petugas rumah sakit. Masalah ini telah diklarifikasi langsung ke pihak BPJS.

“Menurut pihak BPJS Kesehatan bahwa bayi yang ikut sama ibunya hanya yang berumur 0-8 hari. Sedangkan bayi yang berumur 29 hari keatas harus memiliki kepesertaan sendiri. Sedangkan pasien bayi ini sudah berumur lebih 29 hari,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

“Soal ini saya sudah komfirmasi langsung ke direktur BPJS Kesehatan. Menurutnya bahwa dia tidak pernah menyampaikan ke keluarga pasien bahwa bayi semuanya ikut sama ibunya. Tapi yang dia sampaikan bayi berumur 0-28 hari tidak perlu menjadi peserta tapi cukup menggunakan milik ibunya,” ungkapnya.

Namun demikian, Amaluddin mengaku menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih memperbaiki pelayanan ke depan.

“Kami pihak RSUD siap membicarakan hal ini dengan pihak keluarga pasien dan pihak BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Baca Juga : VIDEO: Momen Presiden Jokowi Bagi-bagi Kaos di RSUD Sinjai

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sinjai Saleh Yoen mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama keluarga pasien dan dijelaskan regulasi terkait bayi yang lahir dari peserta PBI APBN dan APBD dapat dijamin setelah melakukan pendaftaran dalam 28 hari kerja cukup dengan keterangan lahir dari bidan atau dokternya (tanpa NIK). Namun bila lebih 28 hari maka wajib membuat NIK terlebih dahulu.

“Keluarga pasien telah memahami SOP yang berlaku di RSUD Sinjai maupun di JKN setelah diadakan pertemuan. Kami juga menyampaikan perlunya pengurusan dan perekaman NIK sebab merupakan single identification number yang menjadi acuan dalam pelayanan dibanyak instansi termasuk di BPJS Kesehatan,” jelasnya.

“Terkait pertanyaan pendaftaraan saat ibu hamil, tidak perlu. Pendaftaraan bayi dilakukan saat telah lahir pada hari 1 sampai dengan 28 hari, atau diatas hari ke 29 setelah mengurus NIK anak,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...