Soal Keluarga Pasien yang Mengamuk, Ini Penjelasan Dirut RSUD

Soal Keluarga Pasien yang Mengamuk, Ini Penjelasan Dirut RSUD

SULSELSATU.com, SINJAI – Direktur RSUD Sinjai dr. Amaluddin menanggapi keluhan pasien yang mengaku dipersulit pihak RSUD Sinjai.

Amaluddin mengatakan bahwa terkait persoalan ini ada kesalahpahaman antara pihak BPJS Kesehatan dengan petugas rumah sakit. Masalah ini telah diklarifikasi langsung ke pihak BPJS.

“Menurut pihak BPJS Kesehatan bahwa bayi yang ikut sama ibunya hanya yang berumur 0-8 hari. Sedangkan bayi yang berumur 29 hari keatas harus memiliki kepesertaan sendiri. Sedangkan pasien bayi ini sudah berumur lebih 29 hari,” katanya, Selasa (8/10/2019).

“Soal ini saya sudah komfirmasi langsung ke direktur BPJS Kesehatan. Menurutnya bahwa dia tidak pernah menyampaikan ke keluarga pasien bahwa bayi semuanya ikut sama ibunya. Tapi yang dia sampaikan bayi berumur 0-28 hari tidak perlu menjadi peserta tapi cukup menggunakan milik ibunya,” ungkapnya.

Namun demikian, Amaluddin mengaku menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih memperbaiki pelayanan ke depan.

“Kami pihak RSUD siap membicarakan hal ini dengan pihak keluarga pasien dan pihak BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sinjai Saleh Yoen mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama keluarga pasien dan dijelaskan regulasi terkait bayi yang lahir dari peserta PBI APBN dan APBD dapat dijamin setelah melakukan pendaftaran dalam 28 hari kerja cukup dengan keterangan lahir dari bidan atau dokternya (tanpa NIK). Namun bila lebih 28 hari maka wajib membuat NIK terlebih dahulu.

“Keluarga pasien telah memahami SOP yang berlaku di RSUD Sinjai maupun di JKN setelah diadakan pertemuan. Kami juga menyampaikan perlunya pengurusan dan perekaman NIK sebab merupakan single identification number yang menjadi acuan dalam pelayanan dibanyak instansi termasuk di BPJS Kesehatan,” jelasnya.

“Terkait pertanyaan pendaftaraan saat ibu hamil, tidak perlu. Pendaftaraan bayi dilakukan saat telah lahir pada hari 1 sampai dengan 28 hari, atau diatas hari ke 29 setelah mengurus NIK anak,” tambahnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga