Catat! Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019

Catat! Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November mendatang. Pengumumannya akan disampaikan pada pekan keempat Oktober dan proses Seleksi Administrasi dilakukan pada Desember 2019.

Hal itu disampaikan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu. Bagi masyarakat yang ingin menguji peruntungan menjadi PNS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Pertama, pelamar dapat mengakses portal SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id untuk melihat informasi penerimaan PPPK melalui portal SSCASN.

Kedua, pelamar perlu membuat akun dengan memilih menu ‘PPPK’ di portal SSCASN. Kemudian klik ‘Registrasi’. Pelamar mengisi syarat-syarat seperti nomor peserta ujian, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), dan kartu keluarga (KK), alamat email aktif, dan mengunggah foto.

Ketiga, pelamar melakukan pendaftaran (login) di portal SSCASN disertai kata kunci dan NIK.

Keempat, pelamar melengkapi data dengan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun. Kemudian, memilih jabatan dan melengkapi biodata disertai keterangan pendidikan. Pelamar juga mengunggah dokumen yang diperlukan, memeriksa isian pada form resume, dan mencetak kartu pendaftaran.

Kelima, pihak BKN akan melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya keenam, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan.

Ketujuh, panitia seleksi PPPK 2019 akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar, dan hasilnya terbuka untuk diakses.

Kebutuhan Capai Ratusan Ribu Pegawai

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyebutkan total formasi yang akan dibuka pada pendaftaran CPNS 2019 ini sebanyak 197.111, dengan rincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi, dan untuk daerah 159.257 formasi.

“Namun demikian, angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya.

Terdapat beberapa hal yang mendasari kebijakan tersebut. Pertama, formasi kementerian/lembaga (K/L) harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober mendatang.

Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat. Proses itu meliputi, masa pengumuman selama 15 hari, dan penyampaian persyaratan pelamaran via daring (online) selama 10 hari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) berpotensi dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas, serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan Desember.

Dengan demikian, jika proses seleksi dipaksakan selesai tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit.

Keempat, sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS 2019 harus melaksanakan pelatihan dan formasi awal pada sistem online yang baru.

“Hal ini dibutuhkan untuk menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018,” tuturnya.

Kelima, pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal. Dengan demikian, proses pendaftaran CPNS 2019 tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga