SULSELSATU.com, WASHINGTON – Gedung Putih menolak keras kerja sama penyelidikan pemakzulan Presiden Donald Trump. Gedung Putih menganggap pemakzulan yang didengungkan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat cacat konstitusional.
Pihaknya juga tidak mau bekerja sama dalam penyelidikan tersebut, yang sebelumnya tidak digelar pemungutan suara oleh DPR.
Melansir Antara, surat setebal delapan halaman yang diteken oleh Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone, ditujukan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi dan pimpinan Demokrat di komisi intelijen, urusan luar negeri dan pengawas di DPR.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat
Pelosi berpendapat penyelidikan pemakzulan yang diluncurkan olehnya sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak ada pemungutan suara di DPR yang diperlukan untuk saat ini.
Penyelidikan pemakzulan didasari oleh sejumlah tuduhan dari seorang pengungkap pemerintah bahwa Presiden Donald Trump meminta bantuan Ukraina untuk menyelidiki musuh politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Gedung Putih menyebutkan bahwa tiga penyelidikan pemakzulan lainnya dalam sejarah Amerika terhadap presiden Andrew Johnson, Richard Nixon dan Bill Clinton, semuanya melewati pemungutan suara di DPR dan ini harus menjadi contoh bagi pemakzulan Presiden Donald Trump.
Baca Juga : Demokrat Bersama Danny Pomanto Target Menang di Pilkada
“Proses tanpa pemungutan suara di DPR tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara kita. Di setiap kesempatan sebelumnya untuk penyelidikan pemakzulan presiden diadakan pemungutan suara di DPR terlebih dahulu,” kata pejabat senior pemerintah di surat tersebut.
Surat itu menyebutkan Trump ditolak haknya atas sejumlah proses hukum, seperti memeriksa silang saksi, memanggil saksi untuk memberikan keterangan, menerima transkip kesaksian serta memiliki akses terhadap bukti.
“Semua ini melanggar Konstitusi, aturan hukum dan setiap preseden sebelumnya,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga : Beredar Kabar Moeldoko Menang PK, SBY Serukan Kader Demokrat Perjuangkan Keadilan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar