SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat sadar dalam menjaga kesehatan.
Menurutnya, tidak ada fasilitas kesehatan di mana pun seperti yang disediakan pemerintah Indonesia yang sesuai dengan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini.
“Kelas I dan II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif. Saya rasa di manapun namanya fasilitas kesehatan itu enggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya,” kata Puan, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
Namun begitu, dia menyampaikan bahwa kenaikan iuran ini hanya dikenakan kepada peserta mandiri. Sedangkan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI), lanjutnya, tarif preminya akan tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Peserta 96,8 juta (PBI) itu kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah,” kata Puan.
Politikus PDIP itu pun mengaku akan menanyakan perihal kepastian kenaikan iuran BPJS itu kepada pemerintah. Menurutnya, kepastian itu baru bisa dilakukan bila alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR sudah terbentuk.
Baca Juga : Puan, Hasto dan Arsjad Turun Gunung di Sulsel Bakar Semangat Tim Menangkan Ganjar-Mahfud
“Kalau sudah terbentuk komisi dan AKD, saya akan mendengarkan lagi masukan itu sudah sampai mana. Sampai hari ini, rencana tersebut baru akan dilakukan nanti pada 1 Januari (2020),” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan membebani masyarakat. Menurutnya, jumlah kenaikan iuran itu tak lebih dari harga sebungkus rokok dan pulsa.
“Semua kenaikan itu kurang lebih Rp20 ribu per bulan, seharga satu bungkus rokok bagi yang merokok. Jadi jangan dianggap menyusahkan rakyat kecil. Lah beli pulsa aja jauh lebih besar dari itu, masa lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan,” ujar JK di kantor wapres, Jakarta, Selasa (8/10).
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
Opsi itu merupakan usul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada pemerintah dan sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Menurut usulan tersebut, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Rencananya, usulan tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar