SULSELSATU.com, PAREPARE – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, yaitu Mulyadi terhadap istrinya, Fitriany disinyalir karena orang ketiga.
Dari informasi yang dihimpun orang ketiga di antara hubungan kedunya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kasus dugaan KDRT ini juga masih dalam penyidikan dan berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Parepare pasca dilaporkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Seluruh Fraksi di DPRP Parepare Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD
Menanggapi tudingan itu, Mulyadi mengaku, hubungan perseteruannya dengan istrinya merupakan privasi yang tak mesti tersiar dan menjadi komsumsi publik.
“Persoalan saya dan Fitriany itu karena sudah tidak ada kecocokan dan bukan karena orang ketiga. Saya hanya menyayangkan persoalan pribadi ini dibesar-besarkan,” ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (9/10/2019).
Tidak hanya itu, isu yang meluas terkait izin poligami, kata dia, disodorkan istrinya agar ditandatangani.
Baca Juga : Pangerang Rahim Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Parepare
“Justru saya diminta menandatangani surat yang didalamnya tertulis Fitriany bersedia dipoligami tertanggal 16 Juli 2019. Namun saat itu saya menolak. Suratnya masih saya simpan,” bebernya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar