SULSELSATU.com, PAREPARE – Guna memaksimalkan penyerapan anggaran dan menginformasikan peraturan baru yaitu Per-13/PB/2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara jelang akhir tahun 2019.
Kepala KPPN Parepare, Nursaid mengatakan, sosialisasi ini digelar selama dua hari, yang melibatkan satuan kerja dan bendahara yang penyerapannya menggunakan anggaran negara di wilayah Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang.
“Ini sebagai upaya mengingatkan Satker agar memperhatikan pembukuan keuangannya dan mempercepat penyerapan anggaran, sekaligus antisipasi agar pengerjaan tidak menumpuk di akhir tahun, utamanya pengerjaan fisik yang terkadang terdesak di akhir tahun,” ujarnya, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga : Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS
Dia berharap, Satker dapat mempercepat memasukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum tutup buku, agar dapat dijadikan acuan KPPN Parepare menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Memotivasi Satker dalam mempercepat penyerapan anggarannya, kami memberikan reward kepada Satker yang masuk 10 besar tercepat penyerapan anggarannya,” pungkasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar