SULSELSATU.com, JAKARTA – Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dipecat usai istrinya mengunggah komentar nyinyir di media sosial soal insiden penyerangan Menko Polhukam Wiranto. Selain HS, seorang anggota TNI lainnya dijatuhi hukuman serupa.
“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Baca Juga : Mantan Ketum Parpol Gabung PAN, Nama Wiranto Mengemuka
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.
Baca Juga : Pasutri Penikam Wiranto Terancam Hukuman Mati
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar