SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Akbar Alamsyah sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh pada 25 September di sekitar gedung DPR/MPR RI. Akbar baru saja meninggal dunia usai sempat koma karena luka pecah tengkorak kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan para saksi.
“Semuanya kan bisa jadi tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, seperti CNNIndonesia, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga : Video Ada Demo “Jokowi End Game” Rusuh, Polisi: Hoaks!
Argo mengatakan dari keterangan saksi diperoleh informasi bahwa Akbar ikut terlibat melakukan pelemparan terhadap petugas hingga perusakan pada saat aksi demo tersebut.
“Ada saksi yang diperiksa juga ikut diamankan menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak, dan sebagainya,” tuturnya.
Sebelumnya, kakak perempuan Akbar, Fitri Rahmayani mengungkapkan adiknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019.
Baca Juga : VIDEO: Nongkrong di Cafe, Mahasiswa UMI Makassar Tewas Diserang OTK
“Akbar itu.. [terdiam sejenak] kita dapat surat dari Polres Jakbar akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi,” ujar Fitri usai prosesi pemakaman Akbar di TPU belakang Seskoal, wilayah Cipulir, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Fitri, surat itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September. Keluarga pun kaget menerima surat tersebut.
Pasalnya surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Penembak Dua Mahasiswa Kendari
“Kaget lah, keadaan koma dijadikan tersangka,” kata dia.
Akbar meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/10). Ia sempat hilang dan tidak diketahui keberadaannya usai kerusuhan di Gedung MPR/DPR RI pada 25 September.
Belakangan pihak keluarga dikabari oleh kepolisian bahwa Akbar sudah dalam keadaan kritis beberapa waktu setelahnya. Ia pun akhirnya dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk perawatan intensif karena koma.
Baca Juga : Keluarga Randi Kecewa 6 Polisi di Kendari Dihukum Ringan
Kepolisian mengklaim Akbar terluka akibat terjatuh saat melompati pagar untuk menghindari kerusuhan.
Namun, Kabid Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, sebelumnya mencurigai ada yang disembunyikan kepolisian lantaran proses investigasi tampak tertutup. Isnur menduga Akbar mendapat kekerasan yang brutal hingga tidak sadarkan diri.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar