SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai memeriksa laporan terhadap politikus PAN Hanum Rais, drummer band Superman is Dead (SID) Jerinx, pegiat media sosial Jonru Ginting, serta dua orang lainnya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah seorang warga beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan.
“Laporan sudah kita terima, kita selidiki,” kata Argo, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (14/10/2019).
Baca Juga : Mantan Ketum Parpol Gabung PAN, Nama Wiranto Mengemuka
Polisi berencana memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi perihal laporan yang dibuatnya.
Laporan terhadap Hanum Rais, Jerinx, hingga Jonru dilayangkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Jumat pekan lalu. Selain melaporkan tiga orang tersebut, Jalaludin juga melaporkan dua orang lain yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.
Total ada tiga akun Twitter dan dua akun Facebook yang dilaporkan. Tiga akun Twitter itu adalah @hanumrais (Hanum Salsabiela Rais), @JRX_SID (I Gede Ari Astina/Jerinx), serta @fullmoonfolks (Bhagavad Samabhada).
Baca Juga : Diminta Ceraikan Jerinx, Ini Tanggapan Nora Alexandra
Sedangkan dua akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.
“Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Menes, Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019,” kata kuasa hukum Jalaludin, Muannas Alaidid.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.
Baca Juga : Pasutri Penikam Wiranto Terancam Hukuman Mati
Dalam laporan itu pihak pelapor tercatat bernama Jalaludin. Sedangkan, pihak terlapor yakni pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter bernama Hanum Salsabiela Rais, I Gede Ari Astina/Jerinx, serta Bhagavad Samabhada.
Mereka dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar