Logo Sulselsatu

18 Aset Dinas Kehutanan Disertifikatkan

Asrul
Asrul

Senin, 14 Oktober 2019 13:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir. Faisal, M.Si menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari Kanwil BPN Enrekang pada acara “Tudang Sipulung” TKT Desa Pattondonsalu musim tanam Oktober 2019 di Kecamatan Maiwa Enrekang (14-10-2019).

Acara ini juga dihadiri wakil bupati enrekang, Kepala Kanwil BPN, Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sulsel, unsur Forkopinda, Kajari Enrekang dan Masyarakat.

Pengsertifikatan Tanah milik Pemerintah provinsi Sulsel sebanyak 18 sertifikat Dengan rincian Kabupaten Pinrang 6 sertifikat, Kabupaten Bantaeng 3 sertifikat, Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang 6 sertifikat.

Baca Juga : Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Ir. Faisal, M.Si, mengatakan pengsertifikatan ini sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam menata kelola aset milik pemerintah.

“Pengsertifikatan ini sesuai arahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk menata seluruh aset pemerintah dengan baik,sehingga dapat dikuasai dan dikelolah secara penuh untuk kepentingan masyarakat,” Ungkap Faisal.

“Tanah-tanah atau aset yang selama ini tercatat sebagai milik pemerintah provinsi sulsel harus segera diuruskan bukti kepemilikannya,sehingga tidak mudah diserobot pihak lain,” Jelasnya.

Baca Juga : Forbes Kembali Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia

Faisal menyebutkan untuk saat ini pemerintah provinsi Sulsel telah menyelesaikan pengsertifikatan sebanyak 18 bidang tanah.

“Saat ini ada 18 bidang tanah yang telah disertifikatkan yang jika ditafsir nilainya cukup besar,dan yang paling penting kalau selama ini hanya tercatatkan dikartu inventaris barang (KIB),maka sekarang telah resmi menjadi milik pemprov sulsel,termasuk aset tanah lainnya dikabupaten lain,kedepan akan diselesaikan sertifikatnya,” sebutnya.

Faisal menambahkan Beberapa masalah yang dihadapi dilapangan,karena penyerahan hibah tidak disertai bukti surat sehingga ahli waris menuntut karena merasa tidak pernah memberikan ke Pemprov Sulsel, tapi bisa diselesaikan.

Baca Juga : Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

“Masalah yang dihadapi seperti penyerahan hibah tanah yang tidak disertai bukti surat,bisa di selesaikan karena Kita sudah menguasai lebih dari 20 Tahun lahan tersebut, dengan Bukti telah tercatat di KIB Pemprov dan telah berdiri bangunan Kantor,” Pungkasnya.

“Harapan ke depan setelah proses penyerahan P3D pasca UU 23 Tahun 2014 selesai semua aset akan ditertibkan sampai kepada penggunanya. Tutupnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...