18 Aset Dinas Kehutanan Disertifikatkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir. Faisal, M.Si menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari Kanwil BPN Enrekang pada acara “Tudang Sipulung” TKT Desa Pattondonsalu musim tanam Oktober 2019 di Kecamatan Maiwa Enrekang (14-10-2019).
Acara ini juga dihadiri wakil bupati enrekang, Kepala Kanwil BPN, Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sulsel, unsur Forkopinda, Kajari Enrekang dan Masyarakat.
Pengsertifikatan Tanah milik Pemerintah provinsi Sulsel sebanyak 18 sertifikat Dengan rincian Kabupaten Pinrang 6 sertifikat, Kabupaten Bantaeng 3 sertifikat, Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang 6 sertifikat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Ir. Faisal, M.Si, mengatakan pengsertifikatan ini sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam menata kelola aset milik pemerintah.
“Pengsertifikatan ini sesuai arahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk menata seluruh aset pemerintah dengan baik,sehingga dapat dikuasai dan dikelolah secara penuh untuk kepentingan masyarakat,” Ungkap Faisal.
“Tanah-tanah atau aset yang selama ini tercatat sebagai milik pemerintah provinsi sulsel harus segera diuruskan bukti kepemilikannya,sehingga tidak mudah diserobot pihak lain,” Jelasnya.
Faisal menyebutkan untuk saat ini pemerintah provinsi Sulsel telah menyelesaikan pengsertifikatan sebanyak 18 bidang tanah.
“Saat ini ada 18 bidang tanah yang telah disertifikatkan yang jika ditafsir nilainya cukup besar,dan yang paling penting kalau selama ini hanya tercatatkan dikartu inventaris barang (KIB),maka sekarang telah resmi menjadi milik pemprov sulsel,termasuk aset tanah lainnya dikabupaten lain,kedepan akan diselesaikan sertifikatnya,” sebutnya.
Faisal menambahkan Beberapa masalah yang dihadapi dilapangan,karena penyerahan hibah tidak disertai bukti surat sehingga ahli waris menuntut karena merasa tidak pernah memberikan ke Pemprov Sulsel, tapi bisa diselesaikan.
“Masalah yang dihadapi seperti penyerahan hibah tanah yang tidak disertai bukti surat,bisa di selesaikan karena Kita sudah menguasai lebih dari 20 Tahun lahan tersebut, dengan Bukti telah tercatat di KIB Pemprov dan telah berdiri bangunan Kantor,” Pungkasnya.
“Harapan ke depan setelah proses penyerahan P3D pasca UU 23 Tahun 2014 selesai semua aset akan ditertibkan sampai kepada penggunanya. Tutupnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News