SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bakal melakukan pembenahan di kawasan gedung olahraga (GOR) Sudiang dengan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mujiono saat dihubungi melalui telepon, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga : Prof Zudan Ajak Jaga Benteng Somba Opu, Miniatur Budaya Sulsel
Mujiono mangaku hal ini dilakukan untuk menertibkan aset milik Pemprov Sulsel. Ia pun berjanji akan melakukan penertiban secara tegas.
Namun, lanjut Mujiono, sebelum dilakukan pembongkaran, ia memberi waktu pemilik PKL untuk membongkar seluruh lapaknya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, maka Satpol PP yang akan merobohkannya.
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait. Mulai dari Dispora, Biro Aset, Inspektorat, pewakilan pedagang, RT/RW hingga lurah setempat, hingga tokoh masyarakat. Sabtu (12/10/2019) lalu.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Belum Bayar DBH, Pemkot Makassar Terancam Evaluasi Program hingga Pegawai Laskar Pelangi
“Kalau Satpol PP yang menertibkan, semua akan diangkut itu. Tapi kalau mereka yang membongkar sendiri lapak-lapaknya, kami akan membantu menyiapkan angkutan untuk memidahkan barang-barang mereka,” kata dia.
Lebih lanjut, Mujiono mengaku, keputusan tersebut disetujui seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan para pedagang. Ia juga mengaku, anggota Satpol PP telah berkeliling ke seluruh PKL untuk mensosialisasikan hasil rapat tersebut.
“Jadi kemarin (Minggu), anggota saya turun melakukan sosialisasi dan memberi informasi terkait keputusan rapat bahwa Pemprov memberi deadline mereka membongkar lapaknya paling lambat 19 Oktober mendatang,” ujar Mujiono.
Baca Juga : Mensos dan Pj Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Perumnas Antang Makassar
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar