SULSELSATU.com, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Senin (14/10/2019).
Rapat ini dalam rangka penyempurnaan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Zakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak DPRD, Kementerian Agama, Bagian Kesra dan Bagian Hukum Pemkab Sinjai, dan Baznas Sinjai.
Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sinjai Minta JCH Lapang Dada
Kasubag TU DPRD Sinjai, Roslan yang menghadiri rapat tersebut mengapresiasi kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat ini.
“Zakat harus dikelola secara melembaga dan professional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” ungkapnya
“Dengan begitu, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat kedepan,” sambungnya.
Baca Juga : Sekretaris DPRD Sinjai Kunjungi Posko Covid-19 di Perbatasan Daerah
Roslan juga menyambut baik rancangan peraturan daerah ini. Ia berharap perda ini bisa semakin memaksimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Sinjai, sehingga cita-cita mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, tentram dan sejahtera, dapat segera tercapai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar