SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stok blanko KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sangat minim.
Kepala Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan, blanko hanya diprioritaskan bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyebut ketersediaan blanko sangat terbatas dan diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Makassar Telah Cetak 50 Ribu KTP
“Hal mendesak seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket tetap berlaku dan diakui,” kata Aryati.
September lalu kata dia, Dukcapil Makassar menerima distribusi blanko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hanya saja peruntukannya diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.
Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
Baca Juga : WFH Diperpanjang, Dukcapil Tetap Bukan Pelayanan
Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar