SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan tak pernah melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Ia menyebut kebebasan menyuarakan pendapat dijamin dalam undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi merespons adanya sikap aparat keamanan yang tidak akan mengeluarkan izin aksi demonstrasi hingga saat pelantikan Jokowi-Ma’ruf berlangsung.
“Enggak ada (pemerintah larang demo),” kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari VIVAnews, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
Namun, tak dijelaskan, apakah demo yang dimaksud adalah ketika pelantikan atau masalah demo lain. Ia hanya bilang demo itu dijamin UU. “Namanya demo dijamin konstitusi,” katanya.
Jokowi meminta soal pengamanan dan pelarangan demo itu sebaiknya ditanyakan ke pihak terkait seperti Kapolri Tito Karnavian. “Ditanyakan ke Kapolri,” tutur eks Wali Kota Solo itu.
Dalam kesempatan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga angkat bicara terkait pengamanan pelantikan Jokowi-Maruf. Pengamanan ini menurutnya masih menjadi tugas majelis.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Maka itu, segala persiapan termasuk keamanan pelantikan, MPR yang mengkondisikan.
“Kami sangat berkepentingan acara ini berlangsung dengan hikmat tanpa gangguan apapun makanya kami himbau kepada adik-adik mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ikut menjaga kehikmatan,” jelas Bamsoet.
Bambang menyebut pelantikan tanpa ada aksi demo juga akan membawa nama baik Indonesia di dunia internasional. Dengan stabilitas itu juga, akan berdampak bagus untuk perekonomian negara.
Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis
Sebelumnya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) penyelenggaraan aksi unjuk rasa di Ibu Kota tidak akan diterbitkan polisi jelang pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan kembali kalau perizinan aksi unjuk rasa di Jakarta tidak diterbitkan mulai hari ini, Selasa 15 Oktober 2019 sampai tanggal 20 Oktober 2019 yang merupakan hari pelantikan. Hal ini adalah instruksi langsung Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
“Kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai dengan 20 (Oktober),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2019.
Baca Juga : VIDEO: Pedagang Terharu saat Presiden Jokowi Tinjau Harga di Pasar Dukuh Kupang Surabaya
Dia mengatakan, tak diterbitkannya STTP tersebut guna menciptakan suasana yang aman, kondusif dan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI seperti beberapa waktu. Hal itu menurut polisi agar bisa jadi cermin baik di dunia internasional.
“Kita berharap tidak ada unjuk rasa sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan (pelantikan) dengan baik dan lancar. Tentunya ini semua untuk kebaikan dan kelancaran kegiatan tersebut,” kata Argo menambahkan.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar