Logo Sulselsatu

Kemenag Ambil Alih Kewenangan MUI Terbitkan Sertifikat Halal

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Oktober 2019 15:54

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal kini tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mulai Kamis (17/10/2019) besok, kewenangan tersebut diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” demikian tertulis dalam UU JPH Pasal 67 ayat 1.

Baca Juga : Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Dengan demikian, per 17 Oktober 2019, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) tak lagi memiliki otoritas menerbitkan sertifikat hak halal. Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.

Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH. Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Baca Juga : Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tak Pro Rakyat

Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 21:37
VIDEO: Anggota DPRD Sumut Beri Klarifikasi Soal Insiden Cekcok dengan Pramugari
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, beri klarifikasi terkait insiden dalam pesawat yang viral di me...
Adventorial15 April 2025 21:30
30 Klien Pemasyarakatan Ikuti Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar, Wujud Pembinaan Berkelanjutan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakata...
Politik15 April 2025 21:20
Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barru pada Selasa, 15 April 2025. Kun...
Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...