Logo Sulselsatu

Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH, Menag: Wewenang Fatwa Masih MUI

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Oktober 2019 17:56

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halal. Kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa dan sertifikasi auditor halal.

Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah prosesnya,” kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga : Gojek Bersama LPPOM MUI Sulsel Dampingi Mitra GoFood Makassar Raih Sertifikasi Halal

Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.

“Kalau selama ini sifatnya voluntary dan itu dilakukan oleh MUI saja. Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH,” jelas Lukman.

Meski tidak mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikasi halal, Lukman menuturkan, MUI berwenang meneruskan auditor sertifikasi halal. Auditor tersebut yang bekerja dalam melakukan sertifikasi halal.

Baca Juga : 100 UMKM Makassar Ikut Pelatihan Sertifikasi Halal BCA dan Kemenkop UKM

MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Juga MUI masih memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal,” jelasnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan auditor tersebut akan bekerja sesuai sertifikasi yang diterbitkan MUI. Dia memastikan MUI masih dilibatkan dalam sertifikasi halal.

“Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu,” paparnya.

Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas

Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.

“Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan,” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...