Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH, Menag: Wewenang Fatwa Masih MUI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halal. Kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa dan sertifikasi auditor halal.
Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah prosesnya,” kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Rabu (16/10/2019).
Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.
“Kalau selama ini sifatnya voluntary dan itu dilakukan oleh MUI saja. Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH,” jelas Lukman.
Meski tidak mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikasi halal, Lukman menuturkan, MUI berwenang meneruskan auditor sertifikasi halal. Auditor tersebut yang bekerja dalam melakukan sertifikasi halal.
“MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Juga MUI masih memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan auditor tersebut akan bekerja sesuai sertifikasi yang diterbitkan MUI. Dia memastikan MUI masih dilibatkan dalam sertifikasi halal.
“Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu,” paparnya.
Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.
“Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan,” ucapnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News