SULSELSATU.com, PAREPARE – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menghentikan penggunaan obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Renny Angreani Sari mengatakan, sejak adanya perintah dari BPOM, pihaknya langsung berhenti menggunakan obat yang mengandung Ranitidin.
“Untuk menangani penyakit lambung, masih banyak alternatif obat yang dapat dikonsumsi selain mengandung Ranitidin,” ujarnya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga : RSUD Parepare Buka Lelang Jabatan 16 Kepala Ruangan dan 2 Koordinator
Menurutnya, manajemen rumah sakit masih menunggu surat edaran resmi dari BPOM terkait larangan penggunaan obat yang mengadung Ranitidin.
“Hingga saat ini kita tidak lagi memesan obat yang dimaksud, sekaligus menunggu edaran resmi dari BPOM terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan limaproduk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).
Baca Juga : 6 Perawat dan 2 Bidan RSUD Parepare Ikuti Pelatihan dari FKKS
Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Baca Juga : Terima Mahasiswa PKPA, RSUD Andi Makkasau Komitmen Cetak Apoteker Andal
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar