Komisi I DPRD Gelar RDP dengan Dinas PMD Sinjai, Ini yang Dibahas
SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi I DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua Komisi I, A. Sabir mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas tentang ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. PP ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa.
Sabir menjelaskan, bahwa yang menjadi topik pembahasan dalam RDP dengan Dinas PMD Kabupaten Sinjai yaitu mengenai PP tersebut. Itu tidak lain untuk menggali sejauh mana PP ini bisa diterpakan di Kabupaten Sinjai dengan menggodok Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami berharap aturan baru ini bisa dipedomani dalam penyusunan Perbup kedepan,” harapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Wakil Ketua I DPRD Sinjai Jamaluddin, anggota Komisi I DPRD Sinjai lainnya Darwis, Arianto, Kusmawati, Zahra Usman, Ibrahim, Muzawwir serta pihak Dinas PMD Kabupaten Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News