Kapolri Bantah Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Ia menegaskan jika polisi tidak berhak untuk melarang aksi unjuk rasa.
Tito menggarisbawahi bahwa kelompok yang ingin berdemonstrasi tidak perlu mendapat izin dari Kepolisian. Hanya sebatas memberi tahu rencana demonstrasi yang akan dilakukan. Misalnya mengenai lokasi dan perkiraan massa.
“Sudah kami sampaikan terdahulu bahwa di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu, jadi tidak dikenal izin untuk melaksanakan unjuk rasa,” ujar Tito di Monas, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).
Tito lalu mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan tidak bersifat absolut, yakni bebas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Merujuk pasal itu, Tito membeberkan lima hal yang wajib dipatuhi oleh pengunjuk rasa. Di antaranya, menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika lima hal itu dilanggar, lanjut Tito, Kepolisian bakal membubarkan unjuk rasa sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 UU No.9 tahun 1998. Bahkan, ia menyatakan Kepolisian bisa mengenakan pidana terhadap pengunjuk rasa yang memberikan perlawanan perlawanan ketika dibubarkan.
“Jadi, misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP. Meskipun ringan ancaman hukumannya, tapi tetap itu ada proses hukumnya,” ujarnya.
Tito menyampaikan pedemo akan dipidana jika memberikan perlawanan dan mengakibatkan korban dari petugas ketika pembubaran dilakukan.
“Satu orang, kemudian lebih dari dua orang, kemudian bersama-sama itu ada ancaman hukumannya lagi,” ujar Tito.
Tito menyebutkan, pelantikan presiden-wakil presiden merupakan acara kenegaraan yang diatur dalam konstitusi. Seluruh tahapan dari Pilpres 2019 hingga Jokowi-Ma’ruf dilantik sudah sesuai dengan konstitusi, yakni melalui pemilu hingga Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, ia berkata proses dan tahapan yang masih berjalan harus dikawal agar tidak keutuhan negara.
“Tinggal acara pelantikan, sehingga apapun juga sebagai aparat negara, TNI-Polri pasti akan mengamankan itu, karena ini adalah amanat konstitusi,” ujarnya.
Selain kepentingan dalam negeri, Tito merasa pengamanan pelantikan presiden-wakil presiden juga berkaitan dengan citra Indonesia di mata dunia internasional. Terlebih, acara pelantikan juga akan dihadiri tamu-tamu perwakilan dari negara lain.
Tito mengaku tidak ingin menanggung risiko. Dia ingin pelantikan presiden-wakil presiden berjalan lancar demi nama baik Indonesia di mata internasional
“Kita juga memikirkan bangsa kita juga harus dihargai dan harus dipandang sebagai bangsa yang besar, bangsa yang tertib, dan damai. Bukan bangsa yang kacau, rusuh seperti di Afghanistan, Suriah, dan lain-lain,” ujar Tito.
Tito meminta masyarakat tidak melakukan mobilisasi massa saat pelantikan presiden-wakil presiden berlangsung. Sebab, menurutnya, mobilisasi massa memiliki potensi tindakan anarki.
“Meskipun tidak ada istilah perizinan, maka yang pertama kami ingin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan mobilisasi massa,” ujar Tito.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News