SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap DPO Kejati Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Jen Tang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019) sekita pukul 01.15 WIB.
Jen Tang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Talllo, Makassar, pada 2015.
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pelecehan di Musala Al-Amin Berhasil Ditangkap, Warga Temukan Jimat Bulu Perindu
Jen Tang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak November 2017 lalu. Kerugian negara di balik kasus Jen Tang mencapai Rp500 juta.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Gery Yasid mengatakan, setiba di Kejati akan diproses yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan dilakukan upaya paksa. Dia akan segera ditahan dalam rangka penyelesaian perkara lebih lanjut.
“Selesai proses penyidikan segera kita perkarakan dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Gery.
Baca Juga : Wakil Pemimpin ISIS Abu Kholdun Ditangkap di Irak
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar