SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satpol PP BKO Kecamatan Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan Bawakaraeng dan Jalan Monginsidi, Kamis (17/10/2019).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Camat Makassar Ruly Nurdin.
Selain itu, penertiban ini juga berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 dan Perda No 17 Tahun 2006 tentang pendestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki.
Baca Juga : Bersihkan Sampah Pantai Losari, Kecamatan Makassar Terkendala Armada
“Olehnya, kami mengimbau warga yang berjualan dan parkir menggunakan pendestrian,” kata Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Makassar, Saleh Mustafa Adam.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar