Kecamatan Makassar Tertibkan PKL di Jalan Bawakaraeng dan Monginsidi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satpol PP BKO Kecamatan Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan Bawakaraeng dan Jalan Monginsidi, Kamis (17/10/2019).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Camat Makassar Ruly Nurdin.
Selain itu, penertiban ini juga berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 dan Perda No 17 Tahun 2006 tentang pendestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki.
“Olehnya, kami mengimbau warga yang berjualan dan parkir menggunakan pendestrian,” kata Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Makassar, Saleh Mustafa Adam.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga