SULSELSATU.com, JAKARTA – Sikap pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan.
Ia mengkritisi langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos). Irwan meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat yang disampaikan ASN di medsos.
“Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali,” kata Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi
Dia mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak membedakan antara pendapat yang disampaikan dalam bagian kemerdekaan berpikir atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan.
“Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain,” katanya.
Menurutnya, hal terpenting dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyampaian ketidaksetujuan terhadap sesuatu atau sekadar berkomentar dalam menyikapi sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar.
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN
Ia pun mempertanyakan kekhawatiran pemerintah sehingga membuat kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi mengekang kebebasan masyarakat bila dilakukan pemerintah secara terus menerus.
“Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu? Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin okelah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan,” tutur Irwan.
Sebelumnya, BKN kembali mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di medsos.
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Sahkan Jumlah Komisi dari 11 Jadi 13
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada Mei 2018.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar