Logo Sulselsatu

Larangan ASN Kritik Pemerintah Dinilai Berlebihan

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Oktober 2019 11:37

Ilustrasi ASN. (Foto/Int)
Ilustrasi ASN. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sikap pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan.

Ia mengkritisi langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos). Irwan meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat yang disampaikan ASN di medsos.

“Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali,” kata Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi

Dia mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak membedakan antara pendapat yang disampaikan dalam bagian kemerdekaan berpikir atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan.

“Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyampaian ketidaksetujuan terhadap sesuatu atau sekadar berkomentar dalam menyikapi sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN

Ia pun mempertanyakan kekhawatiran pemerintah sehingga membuat kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi mengekang kebebasan masyarakat bila dilakukan pemerintah secara terus menerus.

“Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu? Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin okelah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan,” tutur Irwan.

Sebelumnya, BKN kembali mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di medsos.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Sahkan Jumlah Komisi dari 11 Jadi 13

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada Mei 2018.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...