Meski Dibolehkan Jokowi, Polisi Tetap Larang Demonstrasi

Meski Dibolehkan Jokowi, Polisi Tetap Larang Demonstrasi

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menolak mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak melarang aksi demonstrasi. Ia menergaskan Polda Metro Jaya berwenang untuk melarang aksi unjuk rasa.

Menurut dia, pihaknya boleh menolak untuk menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi. Argo mengklaim polisi memiliki diskresi meski Presiden Jokowi tidak melarang aksi unjuk rasa.

“Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tutur Argo, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).

Presiden Joko Widodo tidak melarang masyarakat jika ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa saat pelantikan presiden-wakil presiden hasil Pilpres 2019 pada 20 Oktober mendatang. Dia mengatakan bahwa unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

“Namanya demo kan dijamin konstitusi,” kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Saat disinggung soal polisi yang tak memberi izin demonstrasi mulai Selasa (15/10) sampai pelantikan presiden-wakil presiden, Jokowi meminta hal itu ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Ya ditanyakan ke Kapolri,” ujarnya.

Pernyataan Jokowi itu berseberangan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edhy Pramono yang melarang unjuk rasa dilakukan pada 15-20 Oktober. Dia tak akan mengeluarkan surat izin demo atau surat terima tanda pemberitahuan (STTP) jika ada yang ingin menggelar aksi.

Tujuan kepolisian tidak mau menerbitkan STTP yakni guna menciptakan suasana aman dan kondusif jelang pelantikan. Selain itu juga untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti yang terjadi pada 24, 25, dan 30 September lalu.

“Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan,” kata Gatot di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan personel untuk mengamankan proses pelantikan presiden-wakil presiden di gedung DPR/MPR. Mereka akan menerjunkan sedikitnya 30 ribu personel gabungan.

Personel gabungan tersebut bakal dibagi ke dalam tiga ring pengamanan. Ring satu yakni di gedung DPR yang merupakan lokasi pelantikan dan dijaga oleh Paspampres.

Kemudian, ring dua yakni di seputar Gedung DPR yang bakal dijaga oleh personel Polri dan TNI. Lalu, ring tiga, yakni di kawasan sekitar Gedung DPR yang bakal dijaga oleh personel Polri dan TNI.

“Dari Polda Metro Jaya dan TNI kita sudah menyiapkan ada sekitar 31 ribu personel gabungan,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga