SULSELSATU.com, PAREPARE – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni MR, di Jalan MP Remmang Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Saat di grebek polisi menemukan 14 saset plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 15,59 bruto, dan siap edar.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menjelaskan, berdasarkan laporan warga Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial MR (46) yang sedang berada di rumahnya.
Baca Juga : Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba
“Setelah kita menerima laporan dari warga, diduga Mr ini sering mengadakan kegiatan penyalahgunaan Narkoba sehingga dilakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 14 Saset yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet,” katanya.
Saat diinterogasi, MR (pelaku) mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Parepare.
“Rencananya saya akan jual dan gunakan pribadi,” aku dia.
Baca Juga : VIDEO: Komika Coki Pardede Pakai Narkoba dengan Cara Aneh, Polisi: Suntik Lewat Anus
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar