SULSELSATU.com, MEDAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sumut dilarang memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum sebelum mendapat izin dari gubernur. Penegak hukum yang dimakusud seperti polisi, jaksa hingga KPK.
Melansir Detik, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.
SE itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro.
Baca Juga : Danny Terbitkan Edaran Ajak Warga Doa Bersama Terhindar dari Cuaca Ekstrem
Pada poin satu SE tersebut dinyatakan, “Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu.”
Kemudian pada poin dua disebutkan, “Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.”
Dalam SE itu juga disebutkan ancaman atas pelanggaran ketentuan tersebut. Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Cuaca Buruk, Andi Sudirman Berlakukan WFH Bagi ASN dan Siswa Belajar Daring
Terkait dengan SE ini, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan, SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.
“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar