SULSELSATU.com, PAREPARE – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Parepare melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota DPRD, Moeliady alias Muliadi (47) terkait dugaan perkara tindak pidana KDRT, yang dilaporkan istrinya, Fitriani.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat panggilan dengan Nomor: S.pgl/678/X/RES.1.6/2019/Reskrim. Agar dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana
Muliadi diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Parepare pada Senin, 21 Oktober 2019 mendatang. Hanya saja, Muliadi masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana KDRT.
Baca Juga : VIDEO: Polisi Tetapkan Armor Toreador sebagai Tersangka KDRT
Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya membenarkan pemanggilan oknum anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan KDRT.
“Iya, hari Senin (21/10/2019) diminta hadir di Polres, untuk didengar keterangannya,” singkat dia.
Diketahui, laporan terhadap legislator Parepare itu tertuang pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP/482/X/TUK 7.13/2019/POLDA SULSEL/RES PAREPARE.
Baca Juga : Rumah Tangga Ferry-Venna di Ujung Tanduk, Ini Pemicu Versi Pengacara
Dimana dalam laporannya tertulis, Muliadi menghampiri korban saat berada di bawah rumah, kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan leher mengalami lebam dan terasa sakit.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar